
Ilmu pengetahuan hukum pidana merupakan bagian dari ilmu pengetahuan hukum, yang secara khsus mempelajari satu segi tertentu dari hukum pada umumnya, yakni hukum pidana.
Menurut Prof Lemaire, ilmu pengetahuan hukum pidana terutama bermaksud memahami hukum positif. Hingga menurut Lemaire, objek dari ilmu pengetahuan hukum adalah hukum positif.
Sedangkan menurut Simons objek ilmu pengetahuan hukum bukan hanya hukum positif -ius consitutum tetapi juga hukum yang akan dibentuk atau ius contituendum.
Masih menurut Simons, tujuan dari ilmu pengetahuan hukum pidana adalah mempelajari hukum pidana yang berlaku. Namun ilmu pengetahuan hukum pidana tidak boleh membatasi disinya pada tugas yang sempit, melainkan harus memperluas lapangan penyelidikan hingga sebab-sebab kejahatan, terutama hingga pribadi pelakunya sendiri.
Berbeda dengan Pompe yang membuat perbedaan antara ilmu pengetahuan hukum pidana dan kriminologi dengan tidak memisahkan antara satu dan lainnya, Simons menyatakan kriminologi masuk dalam pengertian luas dari ilmu hukum pidana. Walaupun masing-masing memiliki sifat-sifat yang khas.
Van Hamel menyebut ilmu pengetahuan hukum pidana materil sebagai ajaran mengenai pertanggungjawaban menurut hukum pidana.
Van Hamel menyatakan bahwa hukum pidana juga berkaitan erat dengan ilmu sosial. Seperti dalam hal ini kejahatan yang bukan saja masalah hukum pidana -yang merusak ketertiban masyarakat tetapi juga merupakan masalah sosial (Sociaal Phatologisch).
Referensi : Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia; Drs. P.A.F Lamintang.